USHUL FIQIH

Al-Quran dan As-Sunnah adalah dua sumber hukum dalam Islam yang telah diamanatkan oleh Rasulullah sallalahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan pegangan oleh seluruh umatnya. Dijadikan pegangan atau dengan istilah lain berpegang teguh terhadap Al-Quran dan As-Sunah tidak dapat tercapai kecuali dengan cara memahami kandungannya dan pemahaman tersebut tidak akan lahir kecuali dengan cara mengkaji dan membahasnya.

Pembahasan Al-Quran dan As-Sunnah tidak terlepas dari dua segi, yaitu segi wurud (datang/sampainya kepada kita) dan segi dilalah (penunjukannya). Oleh karena itu untuk dapat mengkaji al-Quran dan as-Sunnah secara utuh dan benar, maka para ulama menyusun berbagai macam disiplin ilmu diantaranya ‘ulumul hadits atau mustholah hadits untuk membahas dari segi wurud, sedangkan dari segi dilalah diantaranya menyusun Ushul Fiqih

PENGERTIAN USHUL FIQIH

Ushul Fiqih adalah bentuk tarkib idhofi (murakkab idlofi) yaitu terdiri dari dua mufrod; Ushul sebagai mudlof dan Fiqih sebagai Mudlof ilaih. Jika kedua kata (kalimat; dalam bahasa Arab) ini dipisahkan, maka akan memiliki pengertian masing-masing. Baca entri selengkapnya »