Renungan…

Allah itu Maha Indah dan menyukai yang indah,,,
“indah” relatif untuk manusia tapi tidak untuk Allah… 

Ketika Dia melarang sesuatu,, artinya hal itu tidak disukai-Nya,,
jika Allah tidak menyukai-Nya,, artinya “sesuatu” itu tidak “indah”

Firman Allah:
“Dia menghalalkan bagimu yang baik-baik (at-thayyibat) dan mengharamkan bagimu yang jelek-jelek (al-khabaits)”

ketika seseorang memandang sesuatu “indah”, lalu Allah melarangnya…
kenapa kita masih memilih yang relatif bukankah sudah ada yang pasti???…
(relatif “indah”nya,, Pasti jeleknya)

bukankah kepastian itu tidak dapat dikalahkan dengan ketidakpastian???

pengetahuan manusia sangat terbatas…
dibatasi dengan apa yang terlihat, terdengar dan terasa sehingga menjadi pemahaman dalam dirinya…
ahirnya pemahamannya terhadap sesuatu akan berbeda dengan yang lain,,,
karena lain pula yang dilihat, didengar dan dirasakannya 

Allah memiliki sifat ‘Aliem (Maha Mengetahui) pengetahuan-Nya tidak terbatas dan dibatasi oleh apa pun…

Orang-orang yang melaksanakan aturan-aturan Allah adalah Orang-orang yang tidak mau dibatasi oleh apa pun…
Karena dia menyerahkan dirinya pada Pengetahuan Allah Azza wa Jalla…

يدرك الذكي بنظير واحد ما لا يدركه الغبي بألف شاهد

ANJING TIDAK “NAJIS”

Perbedaan para ulama tentang najis dan tidaknya anjing tidak terlepas dari pemahaman mereka terhadap hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. صحيح البخاري – (ج 1 / ص 298)

Dari Abu Hurairah, berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Apabila Anjing minum pada bejana salah seorang dari kamu, maka cucilah tujuh kali. (HR Al-Bukhariy)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. (صحيح مسلم – (ج 2 / ص 121)

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah saw telah bersabda: Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat oleh anjing dengan mencucinya tujuh kali yang pertama kali dengan tanah. (HR Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut di atas sedikitnya ada tiga pendapat dalam madzhab fiqih yang empat tentang kenajisan anjing, yaitu: Baca entri selengkapnya »

TAQIYYAH

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). (QS Ali Imran: 28) Baca entri selengkapnya »

KEWAJIBAN AMR MA’RUF NAHYI MUNKAR

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Alu Imran: 104) Baca entri selengkapnya »